Kecanduan Korupsi

Korupsi sudah menjadi kebutuhan, dalam hidup sebelum korupsi seakan merasa ada yang kurang. Begitulah kondisi masyarakat saat ini, membasmi korupsi sama hal nya mengharamkan rokok pagi perokok, sangat sulit memang karena korupsi sudah “mencandu” dalam hidup, seperti rokok yang sudah mencandu dalam diri. Semua orang tau bahwa perbuatan korup itu tidak baik, merugikan tetapi orang tetap saja melakukannya, yang paling menyedihkan adalah pelaku perbuatan korup itu adalah kalangan pejabat, dan orang berpendidikan. Baru-baru ini kita mungkin terperangah ternyata institusi yang orang-orangnya seharusnya tidak tersetuh oleh perbuatan hina itupun ternyata diduga melakukan dan menikmati perbuatan korup (dugaan korupsi di Kemenrian Agama). Menurut penulis ada beberapa hal yang fundamental diperhatikan agar kecanduan ini tidak berkelanjutan:

Pertama, pendidikan rumah yang meliputi pendidikan prilaku, pendidikan kasih sayang, dan pendidikan lingkungan. Rumah adalah ruang pendidikan yang berperan penting dalam membentuk karakter anak, seharusnya rumah bisa menjadi ruang belajar keluarga. Seorang anak harus dididik berprilaku baik, dengan rasa kasih sayang bukan memperlihatkan pertengkaran dan memakai kekerasan, selalu diawasi perkembangannya dan orang tua bertanggung jawab akan hal itu. Seorang istri harus selalu mengingatkan sang suami hal-hal yang baik setiap kali bepergian bukan sebaliknya meminta sang suami untuk berbuat hal yang tidak mungkin dilakukan, sehingga suami mencari jalan pintas. Karena bisa saja penyebab seorang bapak melakukan koruspi dikarenakan ingin memenuhi keinginan anak dan istri.

Yang kedua Pendidikan Sekolah meliputi; berilmu pengetahuan, berkretampilan dan berakhlak. Disamping pendidikan di lingkungan rumah hal terpenting diperhatikan adalah pendidikan sekolah, karena sekolah tempat orang memperoleh ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan, dan yang terpenting menjadikan manusia berakhlak. Peddidikan di sekolah mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi berperan besar karena pedididkan di sekolah merupakan kelanjutan dari pendidikan di rumah. Seringnya terjadi tauran antar pelajar, demonsatarsi yang anarkis ini menjadi problem tersendiri dalam dunia pendidikan kita saat ini. Suasana seperti ini akan merusak mentalitas para pelajar, jika mental sudah rusak maka mencoba untuk melakukan perbuatan korup adalah hal yang sangat mungkin dan tidak akan ada rasa malu.

Yang ketiga budaya hukum masyarakat. Membuminya perbuatan korup berimplikasi pada amburadulnya penegakan hukum di Indonesia, banyaknya pembangunan fisik yang terbengkalai dan tidak berkualitas, prestasi jadi tak berarti, demokrasi jadi mandek dan ekonomipun jadi hancur.  Saat ini melalui media elektronik ataupun cetak hampir setiap hari kita disuguhkan dengan pemberitaan tentang kejahatan korupsi, dilakukan oleh pejabat mulai dari kelas teri sampai kelas tinggi, perbuatan ini hampir terjadi dimana-mana dari kota hingga pelosok desa. Perbuatan itu seakan menjadi tanda bahwa rusaknya budaya hukum di negeri ini. Orang tidak lagi merasa malu bersikap koruptif, bahkan bangga mengkonsumsi atau mengunakan harta haram, selalu memanfaatkan keadaan dan kesempatan, serta tersenyum bahkan sempat melambaikan tangan, ketika disorot media atas perbuatannya. Kondisi ini cermin bahwa rusaknya budaya hukum dalam bermasyarakat.

Sebagai kesimpulan bahwa  “candu korupsi” sudah terasa dan bisa kita lihat. Hal ini bisa kita amati dimana,ketika lembaga penegak hukum semakin semangat memproses para pelaku perbuatan korup justru yang terjadi malah semakin para pelaku bergairah untuk melakukannya. Namun menurut penulis kondisi ini bisa diobati jika kita mau memulai dari lingkungan kecil keluarga dengan menggalakkan pendidikan positif, kemudian pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi berbasis pada intelektual dan moral dan yang terakhir adalah membongkar budaya hukum yang tidak sehat dan memperbaikinya. Hal ini tentunya sejalan dengan pendidikan baik dilingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah, karena jika  lingkungan kelauarga dan sekolah bisa berperan maksimal maka budaya hukum yang tidak sehat ini akan bisa diperbaiki dan kecanduan akan korupsi bisa diatasi. Karena institusi pendidikan juga sangat berperan dalam memperbaiki rusaknya budaya hukum di negeri ini, olehkarenanya institusi pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi kepada gelar atau keserjanaan saja tetapi  juga menekankan kepeada basic keilmuan,moral dan kualitas diri. Dari sinilah kita kembali menata dan melahirkan manusia-manusia yang berbudaya hukum baik dan anti budaya koruptif.

0 komentar:

Post a Comment