Picture Upload


Perusahaan di Riau “Rahmat atau Musibah” ?

Pernah dimuat di Media Cetak “Haluan Riau” Edisi 30/07/2012
  
Belum lama kita dihebohakan dengan sengketa lahan di Mesuji yang menelan korban, jahit mulut di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia sengketa lahan di Pulau Padang Kepulauan Meranti dan sekarang kita dihebohkan kembali dengan berita sengketa lahan di ogah hilir, kasus suap bupati Buol dan pendudukan lahan sengketa oleh warga Sinama Nenek Kampar. Yang menjadi pertanyaan kemudaian adalah apakah kehadiran perusahaan di daerah rahmat atau musibah? Karena fakta yang kita lihat sejak kehadiran perusahaan-perusahaan di daerah hingga beroperasi dan berproduksi seringkali menyisakan konflik dan sengketa yang tiada berakhir, yang lebih menyedihkan setiap kali terjadi konflik yang akan menjadi korban tetap masyarakat yang lemah dan tidak berdaya.

Kasus Anas Urbaningrum

Kasus Anas Urbaningrum : Constitutional Justice atau Authorities Justice

Hanya ada dua persepektif paham hukum dalam penegakan hukum yang berkembang di negara-negara maju. Dua persepektif tersebut adal  constitutional justice  and social justiece Secara teoritis dapat dipahami bahwa constitutional justice (keadilan hukum) adalah paham yang melandasi bahawa pencarian kebenaran dan keadilan suatu perkara menlandaskan kepada hukum murni tanpa dipengaruhi atau terpengaruhi oleh faktor-faktor selain hukum itu sendiri. Sedangkan paham social justice (keadilan sosial) paham yang melandasi pencarian kebenaran dan keadilan suatu perkara melihat dari tuntutan atau keinginan sosial masyarakat. 

Kecanduan Korupsi

Korupsi sudah menjadi kebutuhan, dalam hidup sebelum korupsi seakan merasa ada yang kurang. Begitulah kondisi masyarakat saat ini, membasmi korupsi sama hal nya mengharamkan rokok pagi perokok, sangat sulit memang karena korupsi sudah “mencandu” dalam hidup, seperti rokok yang sudah mencandu dalam diri. Semua orang tau bahwa perbuatan korup itu tidak baik, merugikan tetapi orang tetap saja melakukannya, yang paling menyedihkan adalah pelaku perbuatan korup itu adalah kalangan pejabat, dan orang berpendidikan. Baru-baru ini kita mungkin terperangah ternyata institusi yang orang-orangnya seharusnya tidak tersetuh oleh perbuatan hina itupun ternyata diduga melakukan dan menikmati perbuatan korup (dugaan korupsi di Kemenrian Agama). Menurut penulis ada beberapa hal yang fundamental diperhatikan agar kecanduan ini tidak berkelanjutan: