Pendidikan
merupakan bagian penting dalam mengisi kemerdekaan Negara ini, karena kemajuan
suatu negara sangat dipengaruhi dan dilihat sejauh mana tingkat pendidikan
masyarakatnya. Bicara pendidikan ada banyak hal yang mesti diperhatikan,
diantaranya adalah sistem pendidikan, ada tenaga pengajar yang dikenal dengan
nama guru, kemudian yang diajar disebut dengan murid atau siswa. Beberapa hari
ini, dibeberapa media massa, cetak atau elektronik, baik lokal ataupun nasional
menyuguhkan berita tentang peringatan Hari Guru Nasional, dan berbagai macam
cara dan kegiatanpun dilaksanakan untuk memperingatinya salah satunya dengan
kegiatan upacara dan lain-lain.
Besarnya
jasa guru dalam dunia pendidikan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,
kemuliaan guru tidak bisa dibalas bak pepatah “Guru Tanpa Tanda Jasa”. Namun
kemuliaan ini tidak lepas dari persoalan-persoalan yang selalu mengiringi
perjalan dan dinamika guru dalam
pengabdianya. Mereka di tuntut tidak
hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu
pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik generasi
penerus bangsa. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua,
setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Bersempena
dengan memperingati Hari Guru Nasional maka, penting dimaknai untuk berbenah,
terutama yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
para guru.
Setidak-tidaknya
ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di
Indonesia, yaitu : Pertama, masalah
kualitas guru. Jika melihat pada Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, diketahui bahwa: ayat (1) Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjelaskan bahwa guru adalah kaum
profesional yang mendalami satu bidang keilmuan, mentranformasikan nilai-nilai
pengetahuan, mendidik, mengajar, melatih, membimbing dan mengevaluasi progres
dan hasil belajar perserta didik.
Selanjutnya
jika kita telaah lebih dalam lagi terkait dengan kualitas guru yang harus
ditingkatkan karena tugas dan fungsinya yang sangat penting. Pasal 4
mengisyaratkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Secara logika, bagaimana mungkin bisa meningkatkan mutu pendidikan
nasional jika kualitas tenaga pengajar alias gurunya belum memadai.
Sedangkan dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab. Dengan demikian sebenarnya berdasarkan Undang-unang Nomor 14 tahun 2005
para guru mempunyai tantangan untuk selalu meningkatkan kualitasnya sesuai
dengan tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Kedua,
masih kurangnya jumlah ketersediaan guru, hal ini terkait juga dengan
maksimalisasi dalam proses belajar mengajar, karena jika gurunya kurang maka,
dapat dipastikan proses belajar dan mengajarnya tidak akan maksimal, karena
idealnya satu orang guru hanya maksimal untuk 15 siswa sampai dengan 25 sisiwa
tetapi faktanya sampai dengan 30 siswa sampai dengan 40 siswa bahkan tidak
jarang melebihi jumlah itu. Pesatnya pertumbuhan penduduk dan luasnya wilayah
Indonesia seharusnya menjadi signal bagi pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
untuk lebih memperhatikan persolan ini, sehingga tidak adalagi daerah-daerah
yang sekolahnya kekurangan guru. Yang ketiga adalah masalah pendistribusian
guru. Masalah pendistribusian guru sangat erat kaitannya dengan jumlah guru
yang tersedia, hingga kini jumlah guru masih belum seimbang dengan kebutuhan
mengajar di Indonesia, hal ini menjadi tugasa dan tanggung jawab kita bersama
terutama pemerintah agar bisa menjawab kebutuhan guru mengingat jumlah siswa
dan calon siswa kian hari makin bertambah. Terakhir yang tidak kalah pentingnya untuk dibenahi
dengan semangat hari Guru Nasional ini adalah masalah kesejahteraan guru. Persoalan
kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan. Jika kita membandingkan dengan
kesejahteraan guru di luar Indonesia, Malaysia, Singapur misalnya tetangga Indonesia masih terdapat
ketimpangan, dimana terkesan jika dibandingkan pemerintah sangat memperhatikan
kesejahteraan guru di Malaisyia dan Singapur, lalu bagaimana dengan Indonesia?
Inilah realialitas dimana Indonesia masih belum bisa mensejahterakan guru sesuai
dengan kontribusinya pencerdas anak-anak bangsa. Tetapi harapan itu selalu ada,
semoga dengan memperingati Hari Guru Nasional bisa dimaknai untuk “berbenah”
sehingga lahirnya semangat guru untuk selalu meningkatkan kualitasnya, adanya
perhatian pemerintah untuk mendorong agar terpenuhi kebutuhan guru, adanya
perhatian pemerintah untuk pendistribusian guru didaerah-daerah yang masih
kekurangan guru, sehingga guru-guru yang banyak dan berkualitas tidak menumpuk
dikota-kota, dan dipertahatikannya kesejahteraan guru, termasuk tenaga guru
yang bersifat honorer, sehingga tidak ada lagi guru-guru yang bergaji 200
ribu-300 ribu perbulan. Karena jika kesejahteraan guru tidak diperhatikan ini menjadi
persoalan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar karena guru tidak akan
fokus dan akan mencari kerja sampingan. Semoga bisa terwujud, dan selamat Hari
Guru Nasional.
"Memaknai Hari Guru “Mari Berbenah”