"Memaknai Hari Guru “Mari Berbenah”

Pendidikan merupakan bagian penting dalam mengisi kemerdekaan Negara ini, karena kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi dan dilihat sejauh mana tingkat pendidikan masyarakatnya. Bicara pendidikan ada banyak hal yang mesti diperhatikan, diantaranya adalah sistem pendidikan, ada tenaga pengajar yang dikenal dengan nama guru, kemudian yang diajar disebut dengan murid atau siswa. Beberapa hari ini, dibeberapa media massa, cetak atau elektronik, baik lokal ataupun nasional menyuguhkan berita tentang peringatan Hari Guru Nasional, dan berbagai macam cara dan kegiatanpun dilaksanakan untuk memperingatinya salah satunya dengan kegiatan upacara dan lain-lain.
Besarnya jasa guru dalam dunia pendidikan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, kemuliaan guru tidak bisa dibalas bak pepatah “Guru Tanpa Tanda Jasa”. Namun kemuliaan ini tidak lepas dari persoalan-persoalan yang selalu mengiringi perjalan  dan dinamika guru dalam pengabdianya.  Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik generasi penerus bangsa. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Bersempena dengan memperingati Hari Guru Nasional maka, penting dimaknai untuk berbenah, terutama yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para guru.
Setidak-tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu : Pertama, masalah kualitas guru. Jika melihat pada Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diketahui bahwa: ayat (1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjelaskan bahwa guru adalah kaum profesional yang mendalami satu bidang keilmuan, mentranformasikan nilai-nilai pengetahuan, mendidik, mengajar, melatih, membimbing dan mengevaluasi progres dan hasil belajar perserta didik.
Selanjutnya jika kita telaah lebih dalam lagi terkait dengan kualitas guru yang harus ditingkatkan karena tugas dan fungsinya yang sangat penting. Pasal 4 mengisyaratkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Secara logika, bagaimana mungkin bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional jika kualitas tenaga pengajar alias gurunya belum memadai.
 Sedangkan dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan demikian sebenarnya berdasarkan Undang-unang Nomor 14 tahun 2005 para guru mempunyai tantangan untuk selalu meningkatkan kualitasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
 Kedua, masih kurangnya jumlah ketersediaan guru, hal ini terkait juga dengan maksimalisasi dalam proses belajar mengajar, karena jika gurunya kurang maka, dapat dipastikan proses belajar dan mengajarnya tidak akan maksimal, karena idealnya satu orang guru hanya maksimal untuk 15 siswa sampai dengan 25 sisiwa tetapi faktanya sampai dengan 30 siswa sampai dengan 40 siswa bahkan tidak jarang melebihi jumlah itu. Pesatnya pertumbuhan penduduk dan luasnya wilayah Indonesia seharusnya menjadi signal bagi pemerintah  baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan persolan ini, sehingga tidak adalagi   daerah-daerah yang sekolahnya kekurangan guru.  Yang ketiga adalah masalah pendistribusian guru. Masalah pendistribusian guru sangat erat kaitannya dengan jumlah guru yang tersedia, hingga kini jumlah guru masih belum seimbang dengan kebutuhan mengajar di Indonesia, hal ini menjadi tugasa dan tanggung jawab kita bersama terutama pemerintah agar bisa menjawab kebutuhan guru mengingat jumlah siswa dan calon siswa kian hari makin bertambah.  Terakhir  yang tidak kalah pentingnya untuk dibenahi dengan semangat hari Guru Nasional ini adalah masalah kesejahteraan guru. Persoalan kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan. Jika kita membandingkan dengan kesejahteraan guru di luar Indonesia, Malaysia, Singapur  misalnya tetangga Indonesia masih terdapat ketimpangan, dimana terkesan jika dibandingkan pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan guru di Malaisyia dan Singapur, lalu bagaimana dengan Indonesia? Inilah realialitas dimana Indonesia masih belum bisa mensejahterakan guru sesuai dengan kontribusinya pencerdas anak-anak bangsa. Tetapi harapan itu selalu ada, semoga dengan memperingati Hari Guru Nasional bisa dimaknai untuk “berbenah” sehingga lahirnya semangat guru untuk selalu meningkatkan kualitasnya, adanya perhatian pemerintah untuk mendorong agar terpenuhi kebutuhan guru, adanya perhatian pemerintah untuk pendistribusian guru didaerah-daerah yang masih kekurangan guru, sehingga guru-guru yang banyak dan berkualitas tidak menumpuk dikota-kota, dan dipertahatikannya kesejahteraan guru, termasuk tenaga guru yang bersifat honorer, sehingga tidak ada lagi guru-guru yang bergaji 200 ribu-300 ribu perbulan. Karena jika kesejahteraan guru tidak diperhatikan ini menjadi persoalan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar karena guru tidak akan fokus dan akan mencari kerja sampingan. Semoga bisa terwujud, dan selamat Hari Guru Nasional.

0 komentar:

Post a Comment